RegulasiKerja.com

Pustaka sedang disusun

Aturan ketenagakerjaan, pasal demi pasal, dengan kutipan dari teks resminya.

RegulasiKerja.com akan menjadi rujukan regulasi ketenagakerjaan Indonesia: aturan mana yang berlaku, mana yang sudah diubah atau dicabut, dan di pasal mana ketentuannya tertulis. Setiap jawaban menunjuk pasal dan mengutip teksnya, sehingga Anda bisa memeriksanya sendiri.

Dimulai dari aturan yang berlaku hari ini

Aturan ketenagakerjaan sedang berganti. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Saat halaman ini ditulis pada akhir September 2026, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih dibahas DPR bersama pemerintah.

Sampai undang-undang itu diundangkan, hubungan kerja tetap diatur UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023, dengan pemaknaan dari putusan tersebut, beserta peraturan pelaksananya. Pustaka ini disusun dari aturan itu. Begitu undang-undang yang baru terbit, setiap pasal yang diubah atau dicabut akan ditandai dan ditautkan ke pasal penggantinya.

Yang sedang disusun

  1. Pustaka pasal yang berlaku

    UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023, PP 35/2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, dan PHK, PP 36/2021 tentang pengupahan, serta peraturan pelaksana lainnya. Setiap pasal dikutip dari teks resminya.

  2. Status peraturan pelaksana

    Setiap PP dan Permenaker diberi status: masih berlaku, diubah, atau dicabut. Status diperiksa ke JDIH resmi, dan tanggal pemeriksaannya dicatat.

  3. Peta perubahan pasal

    Saat undang-undang ketenagakerjaan yang baru terbit, pasal lama dijajarkan dengan pasal penggantinya. Kutipan kedua versi ditampilkan berdampingan.

  4. Pencarian menurut nomor dan istilah

    Cari dengan nomor peraturan, misalnya PP 35/2021, atau dengan istilah sehari-hari seperti pesangon, PKWT, alih daya, dan lembur.

Cara kerja

Sementara itu

Metode yang sama sudah berjalan di RegulasiAir.com, rujukan regulasi sektor air minum Indonesia.

Untuk teks resmi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku hari ini, rujuk langsung penerbitnya:

Masukan dan koreksi: fd@fdiskandar.com